Aparat Penegak Hukum Bantaeng Kampanyekan Gerakan Zona Integritas Bebas Korupsi

    Aparat Penegak Hukum Bantaeng Kampanyekan Gerakan Zona Integritas Bebas Korupsi

    BANTAENG - Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) Kabupaten Bantaeng mengkampanyekan gerakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di anjungan pantai seruni, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Jum'at (24/3/ 2022)

    5 (Lima) Unsur aparat penegak hukum dan perwakilan advokat kabupaten Bantaeng hadir pada gerakan tersebut. Dimana dilakukan penandatanganan komitmen bersama memberantas korupsi, dan pelepasan balon udara bertuliskan " Selamat tinggal ", Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Hadir pada penandatanganan tersebut diantaranya, Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH, SIK, M, Si, Kajari Bantaeng Muhammad Yahya, SH, MH, Ketua Pengadilan negeri I Made Sugiarta, SH, MH, Kepala Rutan Kelas II B Bantengan, Ince Muh.Rizal, SH, M, Si, Ketua pengadilan Agama Bantaeng, Firlyanti Komalasari Mallarangan, S.HI, Dan perwakilan advokat kabupaten Bantaeng.

    Dikutip dari laman kementerian Pan-RB, bahwa gerakan tersebut juga mendukungprogram pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

    Dijelaskan, Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju pemeritahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. 

    Dihadapan media, Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH, SIK, M.Si memaparkan bahwa, khususnya kabupaten Bantaeng, Dirinya bersama Pimpinan institusi aparat penegak hukum lainnya membangun sinergitas mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang bagi aparatur pemerintah Kabupaten Bantaeng.

    "Guna mencegah perilaku menyimpan aparatur pemerintah khususnya pengelola anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, praktik KKN yang menjurus pada prilaku Korupsi, Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Kabupaten Bantaeng", Kata Kapolres.

    Dia menjawab bahwa terjadinya penyalahgunaan wewenang bisa terjadi jika  lemahnya pengawasan.

    Kapolres dengan tegas mengatakan bahwa komitmen yang ditanda tangani bersama kali ini sebagai upaya pencegahan dalam membangun kabupaten Bantaeng yang bersih dan bebas dari korupsi.

    Dia juga memaparkan bahwa gerakan ini sebagai wujud konsisten dan berkelanjutan. Bagi Kapolres yang mewakili Aparat Penegak Hukum lainnyamengatakan bahwa pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.

    "Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan khususnya di kabupaten Bantaeng", Jelas Kapolres.

    Berhasil dihimpun, Penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

    Sementara Konsep dan Implementasi diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. (*)

    Bantaeng Sul-sel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Kodam Hasanuddin Peduli Masjid Menyambut...

    Artikel Berikutnya

    Bangunan dan Halaman Kantor Inspektorat...

    Berita terkait