Gakkum KLHK Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal  ke Rutan Maesa Parimo

    Gakkum KLHK Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal  ke Rutan Maesa Parimo

    MAKASSAR - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi  melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. AM (44) asal Sulawesi Selatan, dengan modus operandi memberikan modal dan  menyediakan  alat berat  untuk kegiatan tambang emas  tanpa ijin  (PETI)  pada tanggal 16 Juni 2022. 

    Adapun tempat kejadian perkara berada di kawasan hutan sekitar Desa Sipayo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. 

    Tersangka membeli/menampung  hasil tambang tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penahanan  terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa selama 20 hari kerja.

    Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menjelaskan  Penyidik KLHK untuk sekian kalinya memproses pelaku pemodal/ penampung hasil kejahatan, sekaligus  aktor yang menyuruh melakukan kejahatan dibidang tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

    Terhadap pelaku tersangka AM (44) juga selaku pemodal ini diproses hukum oleh Balai Gakkum KLHK Sulawesi yang  merupakan pengembangan dari kasus pertambangan Mas illegal dengan tersangka insial Sdr. K  (42 ) selaku pengawas atau operator penambangan yang diberi modal oleh tersangka  AM tersebut. 

    “Ini bukti Gakkum KLHK terus bekerja dan  serius dalam memburu pelaku tidak berhenti pada pelaku lapangan namun kepada siapa saja yang  terlibat dalam kasus tersebut akan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku" katanya

    "Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum serta  efek jera bagi pelakunya" tambah Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H pada Jumat, 17 Juni 2022. 

    Dari perkara ini tersangka dikenakan pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo.pasal 19 Huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan pasal 37 UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 milyar.

    Kasus ini berawal dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkunag Hidup Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan Masyarakat Desa Sipayo. 

    Tim berhasil mengamankan 2 unit Excavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Negara pada tanggal 26 Januari 2022. 

    Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan Kabipaten  Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

    Gakkum KLHK Tambang Emas
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pengukuhan, Pengurus PMTI Sulsel...

    Berita terkait