Husin Gideon Gigit Jari, Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung

    Husin Gideon Gigit Jari, Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung
    Husin Gideon (tengah)/istimewa

    JAMBI – Berharap untung, malah menjadi buntung! Ungkapan tersebut sepertinya menggambarkan nasib mantan Direktur PT Hutan Alam Lestari Husin Gideon. Mimpinya untuk meraup uang miliaran rupiah dengan menggugat PT HAL ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sirna, arena putusan kasasi Mahkamah Agung menolak.

    Kuasa Hukum PT. Hutan Alam Lestari  Herna Sutana membenarkan hal itu. Menurut  Herna Sutana, gugatan Husin Gideon melalui PHI Jambi yang nilainya ratusan juta rupiah hingga lebih satu miliar rupiah tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Ad Hoc PHI.

    “Kasihan juga sih. Berharap dapat ratusan juta, nyatanya tinggal impian. Kasasi Husin Gideon juga ditolak, ” ujar Herna.

    Dalam amar kasasi Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tertanggal 20 Juli 2023, memutuskan menolak permohonan kasasi Husin Gideon.

    Herna membeberkan, Husin Gideon merupakan mantan Direktur PT HAL. Husin telah diberhentikan secara tidak hormat melalui RUPS LB PTHAL. Sebelum diberhentikan, Husin Gideon beberapa kali mangkir dari panggilan RUPS LB terkait pertanggungjawaban laporan keuangan semasa dia menjabat Direktur PT HAL.

    Disayangkan Herna, Husin bukannya hadir dalam panggilan RUPSLB. Husin disebutkan malam sibuk menyudutkan managemen PT HAL melalui ekspose di beberapa media massa.

    “Husin Gideon harusnya gentlemen, dan hadir dalam panggilan RUPS LB untuk memberikan pertanggung jawaban laporan keuangan. Kok malah menggugat di PHI. Sedangkan klien kami di persidangan telah membuktikan bahwa Husin Gideon sebagai  salah satu direktur.

    Sesuai perhitungan dan putusan dari PHI Jambi, Husin Gideon hanya mendapat hak nya sebesar Rp1.028.000 ( satu juta dua puluh delapan ribu rupiah ) sewaktu yang bersangkutan masih jadi karyawan di tahun 2010 “ jelas Herna.

    Dijelaskan Herna, pihak managemen PT. HAL saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan oleh Husin Gideon.

    “Yang bersangkutan sampai saat ini belum juga memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan perusahaan. Klien kami sedang melakukan audit investigasi penggunaan uang perusahaan saat Husin Gideon menjabat sebagai Direktur, ” tegas Herna.

    Herna menambahkan, jika dari audit investigasi ditemukan dugaan atau indikasi penggelapan uang perusahaan, kliennya akan melakukan upaya hukum. Baik secara pidana maupun perdata.

    “Saat ini anak dari Husin Gideon yang bernama Jevon Varian Gideon telah kami laporkan di Polres Jakarta Utara dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Saat ini masih berproses, sudah ditingkat penyidikan. Kita akan mengikuti terus proses hukum yang sedang berlangsung” ujar Herna.

    Sementara itu, pihak Husin Gideon sendiri, sampai saat ini bisa ditemukan untuk dimintai tanggapannya terkait putusan MA tersebut.(IS)

    jambi husin gideon mantan direktur pt hal gigit jari
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Respon Positif Bakti Sosial Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    H Mukti Dilantik Sebagai Pj Bupati Merangin

    Berita terkait